Fenomena transaksi balita merupakan wujud kejahatan serius yang menghancurkan fondasi kemanusiaan. Kelompok kriminal ini secara profesional memanfaatkan wanita hamil yang terpinggirkan, memaksa mereka untuk menyerahkan bayi mereka. Praktik terkutuk ini lebih dari sekadar menghilangkan hak dasar manu